UMKM Provinsi Papua Selatan

Loading

Tugas dan Fungsi

Berikut tugas dan fungsi Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Selatan (PPS).

Tugas utama

  • Membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat provinsi, mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
  • Mengorkestrasi program pemberdayaan KUMKM lintas kabupaten/kota di Papua Selatan agar selaras, efektif, dan berdampak pada penumbuhan wirausaha baru serta percepatan UMKM naik kelas.

Fungsi pokok

  • Perencanaan dan kebijakan teknis: menyusun Renstra, rencana kerja, standar layanan, pedoman teknis, dan harmonisasi regulasi turunan yang selaras kebijakan pusat–daerah.
  • Pembinaan kelembagaan koperasi: fasilitasi RAT, penguatan tata kelola, penilaian kesehatan KSP/USP, pendidikan/penyuluhan perkoperasian, pengawasan, serta penataan/perbaikan kelembagaan.
  • Pemberdayaan UMKM: pelatihan manajerial–produksi, pendampingan/inkubasi (termasuk PLUT bila tersedia), kurasi produk, standardisasi/sertifikasi (halal, PIRT/PKP, dan bila relevan SNI), serta scaling-up berbasis komoditas lokal unggulan.
  • Akses pembiayaan: intermediasi KUR dan pembiayaan nonbank/penjaminan, literasi keuangan, penguatan keuangan koperasi sebagai sokoguru permodalan anggota, dan fasilitasi skema pendanaan inovatif.
  • Pemasaran dan digitalisasi: branding, desain kemasan, onboarding marketplace, promosi/pameran, business matching, penguatan jejaring distribusi antar-daerah dengan mempertimbangkan kondisi geografis/logistik Papua Selatan.
  • Layanan perizinan/kemudahan berusaha: fasilitasi NIB dan perizinan sektoral terkait UMKM, pembinaan kepatuhan regulasi, simplifikasi proses layanan, dan kanal layanan digital–mobile.
  • Data dan monev: pendataan KUMKM terintegrasi provinsi–kabupaten/kota, pemutakhiran basis data, monitoring pelaksanaan program, evaluasi kinerja, dan pelaporan akuntabel (LKJIP/LAKIP).
  • Koordinasi wilayah: sinkronisasi program dengan perangkat daerah kabupaten/kota, pembinaan UPT/layanan terpadu, serta penguatan klaster/koridor ekonomi KUMKM berbasis potensi lokal (perikanan, pertanian, peternakan, kerajinan, kuliner).
  • Kemitraan strategis: kolaborasi dengan KemenKopUKM, OPD terkait, BUMN/BUMD, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas lokal, dan lembaga pembiayaan untuk transfer teknologi, peningkatan mutu, dan perluasan pasar.
  • Perlindungan usaha dan konsumen (sesuai kewenangan): edukasi hak/kewajiban, mediasi sengketa sederhana, dan dukungan kepastian berusaha bagi pelaku mikro dan kecil.