UMKM Provinsi Papua Selatan

Loading

Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Selatan (PPS)

Sejarah terbentuknya dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Selatan (PPS)

Garis besar pembentukan

  • Provinsi Papua Selatan resmi terbentuk pada 2022 sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Papua, sehingga urusan Koperasi–UMKM sebagai urusan pemerintahan konkuren wajib dibentuk perangkat daerahnya pada tingkat provinsi baru tersebut.
  • Pada fase awal 2022–2023, fungsi Koperasi–UMKM dijalankan secara transisional sambil menunggu penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), pengisian pejabat struktural, penataan anggaran, dan pengalihan program dari provinsi induk serta sinkronisasi dengan kabupaten/kota di wilayah PPS.

Penetapan nomenklatur dan SOTK

  • Nomenklatur yang lazim digunakan adalah “Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Selatan” atau padanan yang sejalan dengan standar perangkat daerah; SOTK memuat kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta bidang-bidang seperti kelembagaan koperasi, pemberdayaan UMKM, pembiayaan, pemasaran–digitalisasi, dan data–monev.
  • Penetapan SOTK biasanya dilakukan melalui Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum operasional, diikuti penyusunan Renstra dan dokumen kinerja tahunan (LKJIP/LAKIP) untuk memastikan akuntabilitas program.

Transisi layanan dan konsolidasi

  • Di masa transisi, layanan publik sering terpusat di kompleks perkantoran Setda/sekretariat provinsi di Merauke sebagai ibu kota, sambil mempersiapkan kantor dinas definitif, SDM teknis, dan kanal layanan (kontak telepon, surel, dan laman resmi).
  • Prioritas awal meliputi pendataan KUMKM, klinik NIB/kemudahan berusaha, literasi keuangan, fasilitasi akses KUR/penjaminan, serta pelatihan dasar bagi pelaku usaha mikro yang dominan di wilayah.

Arah program awal

  • Fokus pada penguatan koperasi (RAT, tata kelola, penilaian kesehatan KSP/USP, pendidikan perkoperasian) dan pemberdayaan UMKM berbasis potensi lokal Papua Selatan—perikanan, pertanian, peternakan, kerajinan, serta kuliner—dengan dukungan kurasi, standardisasi/sertifikasi (halal, PIRT/PKP, dan bila relevan SNI), serta peningkatan kualitas kemasan.
  • Perluasan pasar dilakukan melalui promosi, pameran, business matching, onboarding marketplace, dan pembentukan jejaring distribusi yang mempertimbangkan tantangan geografis dan logistik kawasan selatan Papua.

Peran kewilayahan dan kolaborasi

  • Dinas provinsi berperan sebagai pembina dan pengarah, sedangkan dinas kabupaten/kota menjadi pelaksana program di lapangan; pola ini memastikan sinkronisasi target wirausaha baru, UMKM naik kelas, dan koperasi sehat aktif RAT.
  • Kolaborasi dijalin dengan KemenKopUKM, OPD terkait (perindustrian, perdagangan, perencanaan), perbankan/penjaminan, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, komunitas lokal, dan pelaku pasar untuk transfer teknologi, peningkatan mutu, dan akses pasar.